• Standar Audit

    Standar Audit merupakan sebuah aturan yang ditetapkan agar biasa dijadikan sebagai pedoman khusus untuk menilai dan melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut merupakan evaluasi mengenani laporan keuangan perusahaan tersebut.

  • Penggunaan Sistem Informasi Akuntansi

    Sistem Informasi Akuntansi merupakan sistem informasi yang berbasis komputerisasi untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data keuangan dan akuntansi yang sengaja dibuat untuk mempermudah kegiatan atau hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi.

  • Standar Jasa Lainnya

    Dengan pesatnya perkembangan dunia bisnis saat ini, para pelaku bisnis dapat meningkatkan kinerja perusahaan agar dapat bertahan dalam persaingan bisnis saat ini. Selain untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan di lingkungan, perusahaan juga dapat membuat laporan keuangan untuk pelaporan informasi pengguna. Laporan keuangan yang diterbitkan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Sabtu, 22 Mei 2021

Good Coorperate Governance dan Komite Audit

Good Corporate Governance dan Komite Audit


 

 

Good Corporate Governance

 

Pemahaman good governance yakni perbuatan mewujudkan perlakuan terhadap berharganya suatu instrumen dasar guna menata jalinan, peran dan keperluan berbagai pihak dalam kegiatan bisnis maupun pelayanan publik. Pengukuran Good Corporate Governance menggunakan instrument yang digunakan (Sitio dan Anisykurlillah, 2014)

 

Menurut (Syakhroza, 2003) good corporate governance adalah suatu sistem tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi proses institusional, termasuk faktor-faktor yang berkaitan dengan fungsi regulasi. Good corporate governance merupakan sistem yang mengatur bagaimana suatu organisasi korporasi dikendalikan, diarahkan, dan diminta pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Konsep good corporate governance semakin berkembang dalam upaya memenuhi kebutuhan perusahaan dalam menghadapi lingkungan yang berubah dan semakin dinamis serta adanya perkembangan kepentingan stakeholders atas perusahaan.

 

Seorang akuntan publik yang memahami good corporate governance sebagaimana mestinya seharusnya akan menerapkan pengaruh pada tingkah lakunya dalam menyelesaikan pekerjaannya dengan berorientasi mencapai hasil yang selayaknya hingga kinerja akuntan publik akan meningkat. (Badara & Saidin, 2013)

 

(Indriani dan Nurkholis, 2002) menyatakan ada beberapa prinsip dasar berkaitan dengan good corporate governance yang harus diperhatikan, yaitu: responsibility, accountability, dan transparency.

1)      Fairness (kesetaraan dan kewajaran)

Kesetaraan dan kewajaran bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasar- kan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Tidak ada pihak tertentu yang lebih diperhatikan dalam operasi kegiatan usaha karena semua memiliki hak yang sama dan arus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

2)      Responsibility (pertanggungjawaban)

Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Pengelolaan usaha hendaknya tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum atau aturan yang berlaku.

 

3)      Accountability (akuntabilitas)

Akuntabilitas merupakan kejelasan dari fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Bila akuntabilitas dapat diterapkan dengan baik maka perusahaan akan terhindar dari benturan kepentingan peran pihak-pihak yang ada di perusahaan.

 

4)      Transparency (keterbukaan informasi)

Transparansi bisa diartikan sebagai keterbuka- an informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan inforjmasi material dan relevan mengenai perusahaan.

 

(Daniri, 2005) menyatakan bahwa tahapan untuk menciptakan good corporate governance adalah sebagai berikut:

1.       Tahap persiapan, yaitu tahap yang terdiri dari tiga langkah utama meliputi:

a.       Awareness building merupakan langkah sosialisasi awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting good corporate governance dan komitmen bersama dalam penerapannya.

b.      Good corporate governernance assesment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam penerapan good corporate governance saat ini.

c.       Good corporate manual building merupakan penyusunan terhadap pedoman pelaksanaan good corporate governance secara manual.

 

2.     Tahap implementasi yaitu tahap yang terdiri dari tiga langkah utama meliputi:

a.    Sosialisasi diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek terkait dengan implementasigood corporate governance khususnya mengenai pedoman penerapan good corporate governance.

b.    Implementasi adalah kegiatan yang dilakukan  sejalan  dengan  pedoman good corporate governance yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam implementasi adalah top down atau dari atas ke bawah.

c.    Internalisasi adalah tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi menca- kup upaya-upaya untuk memperkenalkan good corporate governance di dalam seluruh proses bisnis perusahaan melalui berbagai prosedur operasi.

 

3.     Tahap evaluasi adalah tahap yang perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan good corpora te  gover nance yan g telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi atas praktik good corporate governance yang ada.

 

Komite audit

Menurut (Toha, 2004) komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan tercatat, yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris perusahaan tercatat untuk membantu dewan komisaris perusahaan tercatat guna melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan perusahaan tercatat.

 

Bila kita berbicara mengenai definisi, maka akan sangat beriringan pada bagaimana fungsi dan peran komite audit itu. Komite audit berperan untuk memberikan suatu pandangan tentang masalah akuntansi, laporan keuangan dan penjelasannya, sistem pengawasan internal serta auditor independen (Egon Zehnder International, 2000: p. 21). Keberadaan komite audit pada saat ini telah menjadi salah satu aspek dalam kriteria penilaian dalam hal pelaksanaan good corporate governance. Selain itu, kehadirannya juga telah mendapat respon positif dari berbagai pihak, ai tara lain Pemerintah, Bapepam, Bursa Efek, Para Investor, Profesi Hukum, Profesi Akuntan, dan lain-lain. Hal ini sejalan dengan perkembangan dunia bisnis yang terus diwarnai oleh berbagai skandal yang terkait dengan pengelolaan perusahaan.

 

Komite audit dibentuk untuk membantu dewan komisaris (dalam two tier systems) untuk mengawasi kinerja kegiatan pelaporan keuangan dan pelaksanaan audit baik internal maupun eksternal di dalam perusahaan. Dan karenanya untuk mempertahankan independensi, komite audit beranggotakan komisaris independen, dan pihak-pihak diluar perusahaan yang terlepas dari kegiatan manajemen sehari-hari dan mempunyai tanggung jaw ab utama untuk membantu dewan komisaris dalam menjalankan tanggung jawabnya terutama dengan masalah yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi perusahaan, pengawasan internal, dan sistem pelaporan keuangan.

 

Komite Audit merupakan salah satu dari beberapa komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Telah diketahui secara umum bahwa untuk dapat bekerja secara tepat guna dalam suatu lingkungan usaha yang kompleks, Dewan Komisaris harus mendelegasikan beberapa tugas mereka kepada komite-komite. Komite-komite yang pada umumnya dibentuk adalah Komite Kompensasi/Remunerasi untuk badan eksekutif dalam perusahaan, Komite Nominasi, dan Komite Audit.

 

Adanya komite-komite ini merupakan suatu sistem yang bermanfaat untuk dapat melaksanakan pekerjaan Dewan Komisaris secara lebih rinci dengan memusatkan perhatian Dewan Komisaris kepada bidang khusus perusahaan atau cara pengelolaan yang baik (governance) oleh manajemen. Berdasarkan praktek yang umum berlaku di dunia internasional, disarankan bahwa anggota komite-komite tersebut diisi oleh anggota komisaris independen. Hal ini telah diakomodasi oleh (BEJ dan Bapepam) dalam berbagai peraturannya yang khusus mengatur mengenai komite audit dalam kerangka GCG.

 

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komite audit merupakan suatu institusi yang berada di bawah koordinasi dewan komisaris yang memiliki fungsi, utama untuk menjembatani pemegang saham (shareholder), stakeholder dan dewan komisaris dengan kegiatan pengendalian yang diselenggarakan oleh manajemen, auditor internal dan auditor eksternal.

 

Komite audit dalam perusahaan berkaitan dengan pihak-pihak lain berkenaan dengan operasional perusahaan. Kondisi yang ada menyebabkan komunikasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan oleh komite audit. Kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik dibutuhkan oleh anggota komite audit dalam menjalankan tugas yang dimiliki. (Effendy, 2007) menyatakan komite audit perlu menjalin komunikasi dengan:

a.       Dewan komisaris

Salah satu fungsi pokok komite audit adalah membantu tugas komisaris dalam aspek pengendalian perusahaan. Dalam rapat internal yang diselenggarakan secara rutin, komite audit melaporkan hasil tugas yang dibebankan oleh komisaris dalam bentuk laporan berkala. Selain itu apabila ditugaskan secara khusus oleh komisaris, maka komite audit akan membuat laporan khusus yang ditujukan kepada komisaris.

 

b.      Manajemen

Komunikasi antara komite audit dengan manajemen memegang peranan yang cukup penting dalam rangka meningkatkan pengendalian perusahaan. Tanggung jawab yang dimiliki oleh komite audit memerlukan interaksisecara signifikan dengan manajemen secara efektif, namun kehadiran manajemen tidak diharuskan dalam tiap rapat. Praktek yang baik membutuhkan partisipasi aktif dari manajemen dalam rapat komite. Laporan atas beberapa aktivitas manajemen yang krusial terhadap komite merupakan salah satu tanggungjawabnya.

 

c.       Auditor internal

Komunikasi auditor internal dengan komite audit antara lain meliputi hal-hal tentang pertanggungjawaban atas struktur kendali internal dan laporan keuangan bebas kesalahan material, seleksi kebijakan akuntansi, estimasi akuntansi, dampak penyesuaian hasil audit, pertanggungjawaban data non keuangan yang disepakati bersama, ketidaksepakatan manajemen dan auditor internal, diskusi pilihan auditor eksternal, dan masalah proses akuntansi, keterlambatan laporan tak masuk akal dan batas waktu laporan tak masuk akal.

 

d.      Auditor eksternal

Salah satu tanggung jawab komite audit adalah menilai hasil laporan audit dari auditor eksternal. Kedudukan komite audit yang merupakan perpanjangan tangan dari dewan komisaris dengan kompetensi yang dimililiki, diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi auditor eksternal bagi perusahaan. Komunikasi antara komite audit dengan auditor eksternal dapat berbentuk lisan atau tertulis.Masalah yang dapat dikomunikasikan antara lain adalah: tanggung jawab auditor berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, kebijakan akuntansi signifikan, pertimbangan manajemen dan estimasi akuntansi, penyesuaian audit signifikan, informasi lain dalam dokumen yang berisi laporan keuangan auditan, ketidaksepakatan dengan manajemen, konsultasi dengan akuntan lain, isu besar yang dibicarakan dengan manajemen sebelum keputusan mempertahankan auditor, dan kesulitan yang dijumpai dalam pelaksanaan audit.

 

Ada beberapa hal yang perlu dipahami berkaitan dengan keanggotaan komite audit menurut (Indriani dan Nurkholis, 2002). Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut ini:

a.       Independensi

Komite audit harusindependen atau tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manajemen perusahaan dan pihak lainnya dalam menjalankan tugas yang dimiliki untuk mewujudkan kredibilitas di mata publik dan pemegang saham.

 

b.      Kompetensi

Kompetensi berkaitan dengan pemahaman yang memadai untuk dimiliki oleh anggota komite audit termasuk atribut-atribut yang mendukung pelaksanaan tugas dari komite audit tersebut, yang meliputi:sifat tidak mudah percaya, memilikirasa ingin tahu, dapat berpikir logis, dan memiliki kemampuan untuk menganalisis masalah.

 

c.       Komitmen

Komitmen meliputi kesadaran terhadap tanggung jawab yang dimiliki dan berlaku profesionalisme dalam menjalankan tugas yang dimiliki.

 

d.      Kompensasi

Anggota komite audit harus didukung dengan paket kompensasi yang memadai untuk menjaga independensi, obyektivitas, dan mutu pekerjaan yang dimiliki.

 

 

 

 

 

 

 


 

 

Referensi:

 

 

Badara, M. S., & Saidin, S. Z. (2013). Impact of the Effective Internal Control System on the Internal Audit Effectiveness at Local Government Level. Journal of Social and Development Sciences, 4(1), 16–23.

Daniri, M.A. 2005. Good Corporate Governance: Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia . Jakarta: Ray Indonesia 

Effendy, M. 2007. Komunikasi Komite Audit: Antara Harapan dan Kenyataan.Media Akuntansi, Juli- Agustus: 65–68.

Gregory, Holly J. 2000. Corporate Governance and the Role o f the Board o f Directors. New York : Egon Zehnder International.

Good Corporate Governance Ala BEJ. Media Akuntansi (Juni): 24-27.

Indriani, dan Nurkholis. 2002, Manfaat dan Fungsi Komite Audit dalam Mewujudkan Tata Pengelolaan Perusahaan yang Baik (Good Corporate Gover- nance): Persepsi Manajemen Perusahaan Go Pub- lic, Tema, Volume III, Nomor 1, Maret: 37–58.

Sitio, R., & Anisykurlillah, I. (2014). Pengaruh Pemahaman Good Governance, Gaya Kepemimpinan, Budaya Organisasi Dan Struktur Audit Terhadap Kinerja Auditor (Studi Empiris Pada Kantor Akuntan Publik Di Kota Semarang). Accounting Analysis Journal, 3(3), 301–309.

Syakhroza, A. 2003. Teori Corporate Governance, Usahawan, No 8, Th XXXII, Agustus: 19–25.

Toha, A. 2004. Efektivitas Peranan Komite Audit Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance Studi Kasus Pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kajian Ekonomi dan Keuangan,Vol. 8 No. 3, September: 17–41.