Minggu, 28 Maret 2021

Standar Jasa Lainnya

 


Standar Jasa Akuntansi Lainnya

 

Dengan pesatnya perkembangan dunia bisnis saat ini, para pelaku bisnis dapat meningkatkan kinerja perusahaan agar dapat bertahan dalam persaingan bisnis saat ini. Selain untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan di lingkungan, perusahaan juga dapat membuat laporan keuangan untuk pelaporan informasi pengguna. Laporan keuangan yang diterbitkan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Banyak perusahaan yang kurang memperhatikan secara detail terhadap laporan keuangan tersebut apakah sudah sesuai atau kurang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, untuk itu, perusahaan dapat menggunakan jasa audit yang dianggap independen dalam memeriksa laporan keuangan tersebut, jasa audit yang dimaksud adalah dengan menggunakan jasa auditor eksternal yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik. Dimana Kantor Akuntan Publik tersebut memiliki Standar Profesiaonal Akuntan Publik (SPAP) yang harus dipatuhi oleh auditor dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu Standar Auditing, Standar Atestasi, Standar Jasa Akuntansi Dan Review, Standar Jasa Konsultansi Dan Standar Pengendalian Mutu.

Kelima standar yang pertama merupakan standar teknis yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik., sedangkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan  Publik merupakan aturan moral yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. Standar Profesional Akuntan Publik terdiri dari enam standar yaitu

a.       Standar Auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis, yang terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA) termasuk interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).Standar ini bersifat mengikat bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan publik, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

 

b.      Standar Atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib.

 

c.       Standar Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.Dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR), dan bersifat mengikat akuntan publik sehingga pelaksanaannya wajib.

 

 

d.      Standar Jasa Konsultasi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.

 

e.       Standar Pengendalian Mutu, memberikan panduan bagi kantor akuntan publik dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompertemen Akuntan Publik.

 

Selain jasa audit, Kantor Akuntan Publik juga memberikan berbagai jasa yang ditawarkan untuk membantu klien dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya yang dikategorikan kedalam kelompok assurance dan non assurance.

1.      Jasa assurance

Jasa Assurance adalah jasa seorang profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Pengambil keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dassar untuk pengambilan keputusan. Oleh karen itu mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan kualitas informasi yang akan dijadikan sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya.

 

Menurut (Elder,.et all 2011) Jasa assurance adalah jasa independen yang bertugas meningkatkan mutu informasi yang akan disediakan untuk para user. Ada berbagai macam jenis jasa yang masuk dalam jasa assurance antara lain jasa penilai produk yang berupa Costumer Report, Jasa independen penilai rating televise, dan jasa atestasi yang dilakukan oleh kantor akuntan publik.

 

2.      Jasa Non Assurance

Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non assurance yang dihasilkan olah akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

 

Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan transaksi akuntansi sampai dengan penyusunan laporan keungan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertidak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi.

 



Referensi 

Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing Jilid II. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Elder, dkk. 2011. Jasa Audit dan Assurance (Buku 2). Jakarta: Salemba

https://farida-datakuliah.blogspot.com/2017/09/standar-jasa-akuntansi-dan-review-jasa_8.html

http://magisterakutansi.blogspot.com/2013/12/jasa-akuntan-publik.html

 

 

 

1 komentar:

  1. sudah baik tulisanmu , ditingkatkan lagi daftar pustakanya dengan menggunakan penelitian2 yg relevan dan fenomena sesuai temanya sehingga akan menjadi menarik, nice blog

    BalasHapus