Minggu, 04 April 2021

Standar Etika Profesi Akuntan Publik

 


 

Standar Etika Profesi Akuntan Publik

 

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah pedoman bagi para anggota Institut Akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif .

 

A.      Kode Etik Profesi

 

Apa itu etika?

 

Menurut (Ludigdo, 2006) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau profesi.

 

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang berhubungan . Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas dan merinci  kembali   norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

 

B.       Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam bisnis dunia di Indonesia, maka akuntan publik harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 2004) .

Dalam setiap penugasan yang diberikan, kuntan publik harus selalu tidak menggunakan dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional. Akuntan publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi dengan klien atau menutupi tindak kecurangan yang sangat merugikan berbagai pihak.

 

Setiap bidang profesi tentunya memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah  “Kode Etik Profesi” . Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu  Akuntan Publik . Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri termasuk  tujuh  butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke tujuh  butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan.  Tujuh  butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut  :

 

1.      Tanggung jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang terkait. Sebagai anggota profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, menjalankan tanggung jawab profesi dalam pembinaan dirinya.

 

2.      Kepentingan public

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang berkaitan dengan obyektivitas dan integritas akuntan dalam menjalankannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai masyarakat yang dilayani secara keseluruhan.Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat profesionalitas yang tinggi

 

3.      Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam pengujian keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, jujur ​​dan berterus terang tanpa harus mengungkapkan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak mengakui dan menyatakan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

 

4.      Objektivitas

Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas benar-benar anggota yang adil, tidak memihak, jujur ​​secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.

 

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang mutakhir. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi menunjukkan bahwa ambiguitas dan pemeliharaan tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan layanan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten.

 

6.      Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan masih ada bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

 

7.      Prilaku professional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

 

C.     Contoh Pelanggaran Etika Profesi Akuntan Publik

Berikut kami mengambil contoh kode etik profesi akuntan publik yang cukup menyedot perhatian masyarakat dunia yang melibatkan salah satu perusahaan jasa konsultan tebesar di Amerika Serikat yang masuk dalam kategori KAP  Big Five  pada tahun 2002.

 

Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mengalami kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393 juta, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

 

 

 

 

 

 

 

 

Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik, Jakarta  :  Lembaga  Penerbit  Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Ludigdo, Unti. 2006. Strukturasi Praktik Etika di Kantor Akuntan Publik: Sebuah Studi Interpretif. Simposium Nasional Akuntansi IX. Universitas Andalas, Padang.

Ludigdo, Unti (2007). Paradoks Etika Akuntan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

https://joshpriyatna.blogspot.com/2017/01/contoh-makalah-etika-profesi-akuntan_22.html?m=1

http://vaniaraiza11.blogspot.com/2017/10/kasus-kap-andersan-dan-enron.html

  


1 komentar: