• Standar Audit

    Standar Audit merupakan sebuah aturan yang ditetapkan agar biasa dijadikan sebagai pedoman khusus untuk menilai dan melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut merupakan evaluasi mengenani laporan keuangan perusahaan tersebut.

  • Penggunaan Sistem Informasi Akuntansi

    Sistem Informasi Akuntansi merupakan sistem informasi yang berbasis komputerisasi untuk mengumpulkan, menyimpan dan mengolah data keuangan dan akuntansi yang sengaja dibuat untuk mempermudah kegiatan atau hal-hal yang berkaitan dengan akuntansi.

  • Standar Jasa Lainnya

    Dengan pesatnya perkembangan dunia bisnis saat ini, para pelaku bisnis dapat meningkatkan kinerja perusahaan agar dapat bertahan dalam persaingan bisnis saat ini. Selain untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan di lingkungan, perusahaan juga dapat membuat laporan keuangan untuk pelaporan informasi pengguna. Laporan keuangan yang diterbitkan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Minggu, 25 April 2021

SEMINAR AUDIT

 

BAB 7

Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik






 

Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa yang dibentuk seperti: audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Setiap penugasan jasa profesional, auditor pada KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. SPAP merupakan standar pengendalian mutu, Standar ini memberikan panduan bagi KAP di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar profesi yang ditetapkan Dewan Standar Profesional IAPI (termasuk Kode Etik Profesi Akuntan Publik). Pada perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar profesi yang relevan. Ketika pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan public wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya, bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care). Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan berbagai standar profesi yang berlaku. (SPAP 2011).

 

Pengertian Kantor Akuntan Publik

Akuntan public adalah pratiksi perorangan atau anggota kantor akuntan public yang memberikan jasa auditing personal kepada klien (Boyton, William, dkk. 2006). Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK. 01/2008 tentang jasa akuntan publik. Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang telah mendapatkan ijin dari menteri keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Kantor Akuntan Publik memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat. Penggolongan jasa tersebut menurut Arens et al (2012:32) jasa akuntan publik menjadi tiga bagian, yaitu: 

a.       Jasa  Assurance

Jasa profesional independen yang menyediakan informasi laporan keuangan historis guna meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Salah satu kategori jenis jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi dimana KAP mengerluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu audit atas laporan keuangan historis, atestasi mengenai pengendalian internal atas laporan keuangan, review laporan keuangan historis, jasa atestasi mengenai teknologi informasi, dan jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.

 

b.      Jasa Assurance lainnya

Jasa ini berbeda dengan jasa atestasi lainnya karena akuntan public tidak harus mengerluarkan laporan tertulis, dan kepastian itu tidak harus mengenai reliabilitas asersi pihak lain tentang ketaatan pada kriteria tertenu. Namun fokusnya sama dengan dengan jasa atestasi lainnya, yaitu peningkatan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.

 

c.       Jasa Nonassurance

KAP melakukan berbagai jasa lai yang umumnya berada di luar lingkup assurance. Tiga contoh diantaranya adalah jasa akuntan pembukuan pajak, jasa pajak, dan jasa konsultasi manajemen.

 

.

Pengertian Sistem Pengendalian Mutu

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.1) Kantor Akuntan Publik wajib memiliki sitem pengendalian mutu dan menjelaskan unsur-unsur pengendalian mutu dan hal-hal terkait dengan implementasi secara efektif sistem tersebut. Pengendalian mutu Kntor Akuntan Publik harus di terapkan oleh setiap Kantor Akuntan Publik yang melakukan jasa audit, atestasi, akuntansi review, dan konsultasi yang standarnya telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Kantor Akuntan Publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan standar profesi akuntan publik.

a.       Sistem Pengendalian Mutu

Sistem pengendalian mutu menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.1) mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan Kantor Akuntan Publik untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan standar profesional akuntan publik. Sistem pengendalian mutu harus komprehensif, dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik Kantor Akuntan Publik Sistem pengendalian mutu memiliki keterbataasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektifitas. Perbedaan kinerja antara staf dan pemahaman persyaratan profesional dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik yang kemudian mempengaruhi efektivitas sistem tersebut.

 

b.      Penetapan Kebijakan dan Prosedur Pengendalian Mutu

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.2) kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik tergantung pada berbagai faktor antara lain ukuran Kantor Akuntan Publik, tingkat otonomi yang diberikan kepada stafnya dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, dan mempertimbangkan biaya dan manfaat

 

c.       Penetapan Tanggung Jawab

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.4). Kantor Akuntan Publik dapat menetapkan tanggung jawab kepada personelnya, agar dapat melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya secara efektif. Hal-hal yang harus mendapatkan pertimbangan memadai dalam penetapan tanggung jawab adalah kompetensi individu, penetapan wewenang, dan lingkup supervisi yang diberikan.

 

d.      Komunikasi

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.4) Kantor Akuntan Publik wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya denga suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga komunikasi tersebut dapat menyampaikan kepada personel Kantor Akuntan Publik informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian yang berhubungan dengan mereka.

 

e.       Pemantauan

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.4) Kantor Akuntan Publik diharuskan memantau efektifitas sistem pengendalian mutu dengan cara mengevaluasi secara ruti kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan dan prosedurnya. Ukuran, struktur, dan sifat praktik Kantor Akuntan Publik memengaruhi keterbtasan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh fungsi pemantauan Kantor Akuntan Publik. Tersirat, dalam fungsi pemantauan adalah perubahan rutin yang terjadi dalam kebujakan dan prosedur, penetapan tanggung jawb, dan bentuk perluasan praktik atau pembukaan kantor baru, penggabungan Kantor Akuntan Publik atau pemerolehan praktik. Inspeksi yang merupakan salah satu unsur pengendalian mutu termasuk dalam kegiatan pemantauan.

 

f.       Perumusan Kebijakan dan Prosedur Pengendalian mutu

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:17000,1). Sistem pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, sebagaimana dijelaskan dalam SPM Seksi (PSPM No. 1) sistem pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik mencakup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, penetapan tanggung jawab, komunikasi, dan pemantauan. Seksi ini memberikan pedoman dalam perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.

 

 

Menurut Arens et al (2012:28), bahwa konsep pengendalian mutu bagi suatu KAP dapat dijelaskan sebgai berikut: Sebuah kantor akuntan publik (KAP), pengendalian mutu terdiri dari metode yang digunakan untuk memastikan bahwa KAP memenuhi tanggung jawab profesional untuk klien. Metode ini meliputi struktur organisasi KAP dan prosedur pengendalian mutu yang telah dibuat. Sistem Pengendalian Mutu menurut (Tuanakotta, 2013:108), ISQCI (International Standard on Quality Control No. 1) dan ISA 220 (International Standards on Auditing) menyebutkan tujuan sistem pengendalian mutu pada KAP adalah untuk memberikan keyakinan bahwa:

Dalam ISQCI:

1)      KAP dan pesonalianya mematuhi standar profesional dan kewajiban hukum/ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator.

2)      Laporan yang diterbitkan KAP atau partnernya, sudah tepat sesuai situasi yang dihadai.

Dalam ISA220:

1)      Auditnya mematuhi standar profesional serta kewajiban hokum ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator.

2)      Laporan auditor yang diterbitkan, sudah tepat dalam situasi yang dihadapi.

 

 

Unsur-unsur Sistem Pengendalian Mutu

Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memiliki dan melampirkan rancangan sistem pengendalian mutu (RSPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu. KAP atau cabang KAP diharuskan untuk menjalankan sistem pengendalian mutu tersebut. Berdasarkan SPAP yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tahun 2013 dalam Standar Pengendalian Mutu (SPM) No. 01, sistem pengendalian mutu mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

a.       Tanggung jawab kepemimpinan KAP atas mutu

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat mengakui pentingnya mutu dengan mendukung budaya internal saat melaksanakan suatu perikatan, dan dalam kebijakan tersebut pimpinan KAP harus bertanggung jawab atas mutu KAP secara keseluruhan (SPM 1, 2013).

 

b.      Ketentuan etika profesi yang berlaku

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat meyakinkan bahwa KAP dan personelnya telah mematuhi semua ketentuan etika profesi yang berlaku (SPM 1, 2013).

 

c.       Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan dalam penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu, yang dapat memberikan keyakinan memadai bahwa KAP hanya akan menerima atau melanjutkan hubungan dengan klien dan perikatan jika:

 

1)      KAP memiliki kompetensi, sumber daya, dan waktu untuk melaksanakan perikatan,

2)      KAP dapat mematuhi ketentuan etika profesi, dan

3)      KAP telah mempertimbangkan integritas klien, dan tidak memiliki informasi yang dapat mengarahkan KAP untuk menyimpulkan tidak memadainya integritas klien tersebut (SPM 1, 2013).

 

d.      Sumber daya manusia

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa KAP telah memiliki total personil yang cukup atas kemampuan, kompetensi, dan komitmen terhadap prinsip etika profesi untuk:

1)      Melaksanakan perikatan sesuai dengan standar profesi, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dan

2)      Menerbitkan laporan yang tepat dengan kondisinya (SPM 1, 2013).

 

e.       Pelaksanaan perikatan

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta telah mengeluarkan laporan yang sesuai dengan kondisinya. Prosedur dan kebijakan tersebut yaitu:

1)      Hal yang relevan untuk mendukung konsistensi atas kualitas pelaksanaan perikatan,

2)      Tanggung jawab atas penyeliaan, dan

3)      Tanggung jawab atas penelaahan (SPM 1, 2013).

 

f.       Pemantauan

KAP harus merumuskan suatu proses pemantauan yang didesain untuk memberikan keyakinan bahwa prosedur yang berkaitan dengan sistem pengendalian mutu sudah relevan dan memadai. Proses pemantauan tersebut harus:

1)      Mencakup evaluasi dan pertimbangan berkesinambungan atas sistem pengendalian mutu KAP,

2)      Memberikan tanggung jawab terhadap proses pemantauan hanya kepada rekan atau individu lain di dalam KAP atau di luar KAP yang memiliki wewenang dan pengalaman yang cukup dan tepat, dan

3)      Mensyaratkan tidak boleh terlibatnya mereka yang melaksanakan perikatan atau menelaah pengendalian mutu perikatan dalam inspeksi perikatan (SPM 1, 2013).

 

 

Referensi

Arens, et al. 2011. Jasa Audit dan Assurance. Terjemahan. Amir Abdi Jusuf. Jakarta: Salemba Empat.

Boyton, William, dkk. 2006. “Modern Auditing 8th Edition”. John Wiley dan Sons, Inc.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Salemba Empat, Jakarta.

Institut Akuntan Publik Indonesia. (2013). Standar Pengendalian Mutu ( SPM 1). Jakarta: Salemba Empat.

Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. 

Tuanakotta, Theodorus. 2013. Audit Berbasis ISA. Salemba Empat, Jakarta. 



Rabu, 21 April 2021

JASA AKUNTAN PUBLIK

 




JASA AKUNTAN PUBLIK

 

Jasa   akuntansi   mempunyai   peran   yang   sangat   penting   dalam suatu negara. Ditintajau dari fungsinya, jasa akuntansi berfungsi untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan yang diperlukan oleh pelaku ekonomi dalam dunia usaha    sebagai    pemula    dalam    pengambilan    keputusan ekonomi.    Laporan keuangan yang berjalannya dapat memenuhi keperluan yang dapat memberikan    informasi    secara    lengkap,    dapat    dipercayadan   Pernyataan keadaan yang tepat dan netral, sehingga parapengambilan keputusan tersebut tidak akan tersesat. Profesi akuntansi diharapkan mampu menghadirkan kejujuran informasi yang tidak menguntungkan, pemerintah atau swasta yang dibangun secara transparan.

 

Dalam   era   globalisasi   ini   masyarakat   dihadapkan   oleh   kondisi  yang berubah total, persaingan semakin tinggi, teknologi yang semakin cepat berubah dan manusia harus adaptif dan responsif pada lingkungan bisnis yang semakin transparan dan terbuka. Mengingat peran dan fungsi jasa akuntansi serta semakin berkembangnya perekonomian negara-negara di dunia dalam era globalisasi. Perkembangan profesi akuntan mempunyai hubungan erat dengan tata nilai dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini mengakibatkan profesi akuntan tidak bisa lepas dari perkembangan yang terjadi di negeri ini. Oleh karena itu, profesi akuntan dituntut untuk mendapatkan tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan lingkungan. Untuk itu perlu kesiapan yang beroperasi profesional profesi mutlak diperlukan.

 

Apa Itu Akuntan Publik?

 

Akuntan publik adalah suatu profesi yang memberikan jasa sebagai profesional yang telah memiliki izin negara untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen. Tugas akuntan publik termasuk analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dll.

Menurut Alvin dan James (2002), pengertian akuntan publik adalah auditor yang berdiri sendiri yang menjalankan proses dan pengevaluasian bukti dari keterangan terukur dari sebuah kesatuan ekonomi dengan tujuan mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan keterangan yang telah ditetapkan pada laporan keuangan perusahaan go public atau perusahaan besar lainnya

Akuntan publik adalah pihak independen yang mampu menjembatani kepentingan benturan kepentingan antara pihak prinsipal (pemegang saham) dengan pihak agen, yaitu manajemen sebagai pengelola perusahaan. Dalam hal ini peran akuntan publik adalah memberi opini terhadap kewajaran laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya auditor harus mampu menghasilkan opini audit yang berkualitas yang akan berguna tidak saja bagi bisnis dunia, tetapi juga masyarakat luas. (Wijayani dan Indira Januarti, 2011).

 

Standar Pelaporan Akuntan Publik

 

Auditor harus melaporkan hasil auditnya sesuai dengan standar pelaporan. Berikut standar pelaporannya.

1.      Laporan wajib wajib. Maksudnya, apakah suatu laporan keuangan (financial statement) yang sesuai dengan standar dan prinsip akuntansi keuangan yang tepat.

 

2.      Hasil pengungkapan informasi terhadap laporan keuangan mesti memadai (memenuhi syarat), kecuali jika laporan tersebut dinyatakan dalam laporan seorang auditor.

 

3.      Apabila terjadi inkonsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi terutama dalam penyusunan sebuah laporan keuangan untuk periode yang sedang dijalankan dibandingkan dengan periode terdahulu, maka di dalam laporan tersebut harus dinyatakan hal yang berhubungan.

 

 

4.      Laporan audit mesti terdiri dari pernyataan mengenai laporan yang dilaporkan secara lengkap. Jika tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut, maka alasan untuk tidak menyatakan pernyataan harus. Kemudian, laporan auditor juga harus berisi petunjuk yang jelas terkait dengan sifat pekerjaan audit yang dijalankan, berdasarkan kriteria yang berkaitan dengan tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

 

 

Menurut Arens, Elder dan Beasly (2003: 38), terdapat beberapa bidang jasa akuntan publik:

1.      Assurance (Jasa Atestasi)

Kantor akuntan publik yang ada saat ini dapat memberikan jasa-jasa penjamin, salah satunya adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan laporan tertulis yang menyatakan tentang pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Jasa atestasi yang diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu

a.       Audit atas laporan keuangan historis.

Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam mempersembahkan jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pernyataan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

 

b.      Tinjau laporan keuangan historis.

Review atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang diberikan kantor-kantor akuntan publik. Manajemen pernyataan bahwa laporan tersebut dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap tinjauan laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.

 

c.       Jasa atestasi lainnya.

Selain jasa audit dan review, kantor akuntan publik juaga memberikan jasa atestasi lainnya yang biayanya perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini karena para pemakai laporan keuangan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya. Contohnya penjaminan laporan keuangan dan jasa atestasi laporan keuangan prospektif.

 

(IAI, SPAP, 2011) menerbitkan empat macam standar profesional sebagai mutu pekerjaan akuntan publik. Salah satunya adalah standar atestasi yang memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi akuntan publik yang mencakup keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit diatas laporan keuangan historis maupun keyakinan tingkat yang lebih rendah dalam jasa nonaudit. Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).

 

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah sebuah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi

a.       pemeriksaan (pemeriksaan),

b.      review, dan

c.       prosedur yang disepakati (prosedur yang disepakati).

 

Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan diatur berdasarkan standar audit. Tipe pemeriksaan, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan wajib yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

 

2.      Jasa Non Assurance (Jasa Non Atestasi)

Jasa non atestasi adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan tingkat, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan (assurance lainnya). Sebagai contoh:

a.         Jasa akuntansi.

Jasa akuntansi yang diberikan melalui aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal yang dibuat dan penyusunan laporan keuangan klien (jasa kompilasi) serta perancangan sistem akuntansi.

 

b.         Jasa perpajakan.

Jasa perpajakan termasuk pengisian laporan pajak, dan perencanaan pajak.

 

c.         Jasa konsultasi manajemen.

Jasa konsultasi manajemen atau jasa konsultasi manajemen merupakan fungsi konsultasi konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien

 

 

 

 

 

 

 

Referensi:

 

Alvin dan L.James. 2002. Mengaudit Pendekatan Terpadu. Buku Dua. Edisi   Indonesia . Adaptasi oleh Amir Abadi Yusuf. Jakarta: Salemba Empat.

 

Arens.A.A, R.J.Elder, & M.S Beaslet. 2003. Auditing dan Jasa Assurance . Erlangga.

 

Institut Akuntan Publik Indonesia. 2011.  Profesi Akuntan Publik di Indonesia: Peluang dan Tantangan . Seminar Makalah.

 

Wijayani, Evi dan Indira Januarti. 2011. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan di Indonesia melakukan Auditor Switching”. Simposium Nasional Akuntansi XIV, Aceh.

 


Minggu, 11 April 2021

PELAPORAN AUDIT DAN PENDAPAT AUDIT

 



PELAPORAN AUDIT DAN PENDAPAT AUDIT

 

A.    PELAPORAN AUDIT

1.   Pengertian Laporan Audit

Laporan audit adalah media formal yang digunakan oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan atas laporan keuangan yang di audit. Dalam menerbitkan laporan audit, auditor harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan dalam standar auditing yang berlaku umum.

Laporan audit adalah suatu media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan (Mulyadi, 2002).

Laporan hasil audit adalah merupakan salah satu tahap paling penting dan akhir dari suatu pekerjaan audit. (Halim, 2013) dalam setiap tahap audit akan selalu terdapat dampak psikologis bagi auditor maupun audit. Dampak psikologis dalam tahapan persiapan audit dan pelaksanaan audit dapat ditanggulangi pada waktu berlangsungnya audit. Tetapi dampak psikologis dari laporan hasil audit, penanggulangannya akan lebih sulit karena:

a.       Waktu audit sudah selesai

b.      Laporan merupakan salah satu bentuk komunikasi tertulis, formal, sehingga auditor tidak dapat mengetahui reaksi audit secara langsung. 

c.     Laporan telah didistribusikan kepada berbagai pihak sehingga semakin banyak pihak yang terlibat.

Menurut (Rustendi, 2017) guna menghindari kesalahan atau kelalaian, misalnya kekeliruan dalam interpretasi atau informasi penting atau substansial yang tidak disajikan sebagaimana mestinya, maka draft laporan hasil audit berikut hasil pembahasan dengan manajemen audit dalam post audit meeting, harus direview dan disetujui oleh kepala bagian audit internal. Review yang dimaksud meliputi aspek:

a.              Konsistensi hasil audit dengan ruang lingkup dan tujuan penugasan audit.

b.             Kualitas kesimpulan dalam menjawab masalah yang memiliki tautan ke risiko signifikan dan prioritas strategis organisasi.

c.              Kesesuaian pelaksanaan penugasan dengan standar audit yang berlaku, termasuk kepatuhan auditor terhadap kode etik profesi.

d.             Kesesuaian pendapat dengan kesimpulan hasil audit dan temuan audit yang didukung dengan bukti audit yang meyakinkan.

e.              Tanggapan manajemen audit (bila ada) berkenaan dengan temuan audit dan kesimpulannya.

f.              Proporsionalitas informasi yang disajikan dalam laporan hasil audit yang berkenaan dengan temuan audit yang bersifat positif dan temuan audit yang bersifat negatif berupa eksepsi dan defisiensi, serta objektivitas dalam menyajikan kesimpulan dan pendapat (Rustendi, 2017).

 

2.   Karakteristik Laporan Hasil Audit Internal

Karakteristik yang harus dipenuhi oleh suatu laporan hasil audit yang baik ialah:

a.              Arti Penting

Hal – hal yang dikemukan dalam laporan hasil audit harus merupakan hal yang menurut pertimbangan auditor cukup penting untuk dilaporkan. Hal ini perlu ditekankan agar ada jaminan bahwa penerima laporan yang waktunya sangat terbatas akan menyempatkan diri untuk membaca laporan tersebut.

b.             Tepat-waktu dan kegunaan laporan

Kegunaan laporan merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu, laporan harus tepat waktu dan disusun sesuai dengan minat serta kebutuhan penerimaan laporan, terlepas dari maksud apakah laporan ditujukan untuk memberikan informasi atau guna merangsang dilakukannya tindakan konstruktif.

c.       Ketepatan dan kecukupan bukti pendukung

Ketepatan laporan diperlukan untuk menjaga kewajaran dan sikap tidak memihak sehingga memberikan jaminan bahwa laporan dapat diandalkan kebenarannya. Laporan harus bebas dari kekeliruan fakta maupun penalaran. Semua fakta yang disajikan dalam laporan harus didukung dengan bukti–bukti objektif dan cukup, guna membuktikan ketepatan dan kelayakan hal-hal yang dilaporkan.

d.      Sifat menyakinkan

Temuan, kesimpulan dan rekomendasi harus disajikan secara menyakinkan dan dijabarkan secara logis dari fakta–fakta yang ditemukan. Informasi yang disertakan dalam laporan harus mencukupi agar menyakinkan pihak penerima laporan tentang pentingnya temuan–temuan, kelayakan kesimpulan serta perlunya menerima rekomendasi yang diusulkan.

e.       Objektif

Laporan hasil audit harus menyajikan temuan–temuan secara objektif tanpa prasangka, sehingga memberikan gambaran (perspektif) yang tepat.

f.       Jelas dan sederhana

Agar dapat melaksanakan fungsi komunikasi secara efektif, pelaporan harus disajikan sejelas dan sesederhana mungkin. Ungkapan dan gaya bahasa yang berlebihan harus dihindari. Apabila terpaksa menggunakan istilah–istilah teknis atau singkatan–singkatan yang tidak begitu lazim, harus didefinisikan secara jelas.

g.      Ringkas

Laporan hasil audit tidak boleh lebih panjang dari pada yang diperlukan, tidak boleh terlalu banyak dibebani rincian (kata-kata, kalimat, pasal atau bagian-bagian) yang tidak secara jelas berhubungan dengan pesan yang ingin disampaikan, karena hal ini dapat mengalihkan perhatian pembaca, menutupi pesan yang sesungguhnya, membingungkan atau melenyapkan minat pembaca laporan.

h.      Lengkap

Walaupun laporan sedapat mungkin harus ringkas namun kelengkapannya harus tetap dijaga, karena keringkasan yang tidak informative bukan suatu hal yang baik. Laporan harus mengandung informasi yang cukup guna mendukung diperolehnya pengertian yang tepat mengenai hal-hal yang dilaporkan. Untuk itu perlu diserahkan informasi mengenai latar belakang dai pokok-pokok persoalan yang dikemukakan dan memberikan tanggapan positif terhadap pandangan-pandangan pihak objek audit atau pihak lain yang terkait. Dalam bahasa yang lain, dapat dinyatakan bahwa laporan hasil audit seyogyanya mempunyai karakteristik: accurate, clear and concise, complete, objective, constructive, dan prompt.

i.        Nada yang konstruktif

Sejalan dengan tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan dari objek audit, maka laporan hasil audit harus disusun dengan nada konstruktif sehingga membangkitkan reaksi positif terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan.

 

B.     OPINI AUDIT

1.      Pengertian Opini Audit

Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas. Opini audit ini lah yang menjadi “terjemahan” laporan keuangan yang digunakan oleh pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan hidup perusahaan.

Menurut (Halim, 2013), yang dimaksud dengan opini audit adalah: “Opini audit merupakan kesimpulan kewajaran atas informasi yang telah diaudit. Dikatakan wajar dibidang auditing apabila bebas dari keraguankeraguan dan ketidakjujuran (free from bias and dishonesty), dan lengkap informasinya (full disclosure).Hal ini tentu saja masih dibatasi oleh konsepmaterialitas”.

 

Mulyadi (2002) mengatakan ada lima opini auditor, berikut ini adalah kelima opini tersebut:

a.         Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum (PABU), jika memenuhi kondisi berikut ini:

1)        PABU umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan.

2)        Perubahan penerapan PABU dari periode ke periode telah cukup dijelaskan.

3)        Informasi dalam catatan-catatan yang mendukungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan, sesuai dengan PABU.

b.                Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa Penjelas (Unqualified Opinion With Explanatory Language)

Dalam keadaan tertentu, auditor menambahkan suatu paragraf penjelas dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan auditan. Paragraf penjelas dicantumkan setelah paragraf pendapat.

 

c.             Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Jika auditor menjumpai kondisi-kondisi berikut ini, maka ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit.

1)        Lingkup audit dibatasi klien.

2)        Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting, karena kondisi-kondisi yang berada diluar kekuasaan klien maupun auditor.

3)        Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan PABU.

d.            Tidak Wajar (Adverse Opinion)

Pendapat tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan PABU sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan saldo laba, dan arus kas perusahaan klien.

e.         Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah:

1)        Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit.

2)        Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.

 

 

2.      Dasar Pertimbangan Perumusan Opini

Mmenurut Yulianto (2010: 2), terdapat 3 (tiga konsep pokok yang  menjadi dasar perumusan opini, yaitu kecukupan bukti audit, salah saji, dan materialitas. Ketiga unsur tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a.         Kecukupan Bukti Audit

Dalam pelaksanaan tugasnya, auditor wajib mengumpulkan bukti yang kompeten melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Auditor dapat menyatakan bahwa ia tidak mampu mengumpulkan bukti atau menyimpulkan tidak ada bukti lain yang diperoleh selama penugasan karena tiga hal, yaitu:

1)      Keadaan di luar kendali entitas, contohnya seperti catatan akuntansi telah disita oleh aparat pemerintah dalam waktu yang tidak dapat ditentukan (misalnya kejaksaan atau kepolisian).

2)      Keadaan terkait sifat dan waktu penugasan, contohnya seperti auditor yang menentukan bahwa penerapan prosedur substantif saja tidak cukup, tapi pengendalian entitas tidak efektif.

3)      Pembatasan oleh manajemen, contohnya seperti manajemen yang melarang auditor untuk menghitung persediaan.

b.        Salah Saji

Dalam pendahuluan Standar Pemeriksaan dinyatakan bahwa yang menjadi inti pemeriksaan keuangan adalah soal penilaian mengenai ada tidaknya salah saji (misstatement) dalam pelaporan keuangan. Berbekal pengertian ini, banyak auditor keuangan kemudian secara terang-terangan berusaha mengumpulkan kesalahan perhitungan dan pencatatan akuntansi, yang merupakan bentuk salah saji, dan temuan-temuan lain yang terkait salah saji dalam laporan keuangan yang tengah mereka audit.

c.         Materialitas

Hal yang ketiga yang perlu dipertimbangkan auditor dalam menyimpulkan opini atas laporan keungan di samping kecukupan bukti dan salah saji, adalah materialitas. Metrialitas merupakan konsep sentral dalam audit keuangan karena menjadi tolok ukur dalam menentukan derajat salah saji yang terjadi dalam pelaporan keuangan. Sebuah salah saji dapat dikatakan material apabila kesalahan penyajian tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pengguna laporan”.

 

Referensi:

Halim. 2013. Auditing : Dasar-dasar Audit Laporan Keuangan. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan STIM YKPN.

 

Mulyadi.2002.Auditing.Jakarta: Selamba Empat

Rustendi, T.2017. Audit Internal: Prinsip dan Teknik Audit Berbasis Risiko. Bandung: Mujahid Press.

Yulianto, Eko. 2010. Dasar Pertimbangan Dan Proses Perumusan Opini Dalam Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Daerah. Sulawesi Tenggara: BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara.