Jumat, 04 Juni 2021

Audit atas Akuntansi yang Memiliki Risiko Tinggi

Audit atas Akuntansi yang Memiliki Risiko Tinggi

 

 

Pengertian Akuntansi

Akuntansi merupakan suatu kegiatan jasa yang melakukan pencatatan, mengindentifikasi, pengikhtisaran yang bertujuan memberikan kuantitatif kejadian ekonomi suatuperusahaan yang memiliki untuk membuat keputusan bagi pihak-pihak yang berkepentingan diantara beberapa alternatif. Herman Wibowo (2011:7) bahwa akuntansi adalah pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran peristiwa-peristiwa ekonomi dengan cara logistik yang bertujuan menyediakan informasi-informasi keuangan untuk mengambil keputusan”

 

Pengertian Audit

Audit merupakan salah satu jasa atestasi. Atestasi, pengertian umumnya merupakan suatu komunikasi pendapat seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesusian asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengertian audit menurut (Randal J.Elder, Mark S. Beasley, Alvin A. Arens, 2011:4) adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai berbagai kejadian ekonomi (informasi) guna menentukan dan melaporkan derajat sesuai antara asersi-asersi (informasi) dengan kriteria -kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilaksanakan oleh orang yang kompeten dan independen. Sedangkan audit menurut Sukrisno Agoes (2012:4) Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen,

Berdasarkan   dapat dikatakan bahwa audit atau harus dilakukan oleh orang yang kompeten terhadap laporan keuangan yang disajikan atau manajemen untuk mengumpulkan dan membuktikan bukti-bukti dengan kriteria yang ditetapkan dengan tujuan laporan mengenai laporan keuangan.

 

Jenis-jenis Audit 

Audit dapat dibagi dalam beberapa jenis, yang bertujuan untuk menentukan tujuan atau yang ingin dicapai dengan adanya audit. Di bawah ini beberapa jenis audit menurut para ahli. Menurut (Sukrisno Agoes, 2012:10), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas :

1.       Pemeriksaan Umum (General Audit)

Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan tujuan untuk memberikan opini mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan kode etik akuntan Indonesia, etika KAP yang telah disahkan serta standar pengendalian mutu.

 

2.       Pemeriksaan Khusus

Suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah ada penipuan pada penagihan piutang usaha perusahaan. Dalam hal ini prosedur audit terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan dan penerimaan kas. Pada akhir pemeriksaan KAP memberikan pendapat apakah tidak ada pelanggaran atau hanya terhadap penagihan piutang usaha diperusahaan. Jika memang ada penipuan, berapa besar jumlahnya dan bagaimana modus operasinya .

Menurut (Sukrisno Agoes, 2012:9), ditinjau dari jenis pemeriksaan  maka jenis audit dapat dibedakan atas :

1.       Audit Operasional (Audit Manajemen)

Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah suatu kegiatan telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.

 

2.       Pemeriksaan Ketaatan (Audit Kepatuhan)

Suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris)   maupun pihak ekstern perusahaan (Pemerintah, Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, dan lain-lain). Pemriksaan dapat dilakukan oleh KAP maupun audit internal.

 

3.       Pemeriksaan Intern (Audit Internal)

Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian audit internal, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun terhadap kepatuhan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan umumnya yang dilakukan auditor internal biaanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh KAP. Auditor internal biasanya tidak memberikan opini keuangan terhadap kewajaran laporan, karena pihak-pihak diluar perusahaan menganggap bahwa auditor internal, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak independen. Laporan auditor internal berisi pemeriksaan (temuan audit) mengenai penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan, kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya (rekomendasi).

 

4.       Audit Komputer (Audit Komputer)

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses akuntansi data dengan menggunakan sistem Electronic Data Processing (EDP).

 

Persamaan dan Perbedaan Akuntasi dan Audit 

Banyak pemakai laporan keuangan dan masyarakat umum yang membingungkan antara akuntansi dan audit. Hal tersebut terjadi karena akuntansi dan audit biasanya sama-sama berkenaan dengan informasi akuntansi, dan banyak auditor yang sangat menguasai masalah-masalah akuntansi. Hal utama persamaan akuntansi dan audit adalah sama-sama pekerjaan yang ada dan harus dilakukan dalam sebuah organisasi, perusahaan, terutama perusahaan terbuka.

Akuntansi dan audit sama-sama memiliki bidang khusus masing-masing, tetapi ruang lingkup audit lebih luas dibandingkan dengan akuntansi karena membutuhkan pemahaman yang menyeluruh dari berbagai tindakan pajak, pengetahuan tentang standar akuntansi dan audit standar serta memerlukan keterampilan komunikasi. Sedangkan perbedaan akuntansi dan audit sebernarnya dapat dengan mudah kita pahami melalui pegertiannya masing-masing.

 

Pengertian Risiko Audit   

Risiko secara umum diartikan sebagai suatu kondisi yang berkaitan dengan hambatan dalam tujuan. Memahami risiko dengan “adanya tujuan”, sehingga apabila tidak ada yang ditetapkan maka tidak ada risiko yang harus dihadapi.

Sedangkan risiko audit menurut (J.Elder, Mark S. Beasley, Alvin A. Arens yang diahlibahasakan oleh Herman Wibowo, 2011:148), adalah: “Risiko audit merupakan kemungkinan bahwa auditor akan menyimpulkan, setelah melaksanakna audit yang memadai, bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar, sedangkan dalam kenyataannya mengandung salah saji yang material. Risiko audit tidak dapat dielakkan, karena auditor mengumpulkan bukti hanya atas dasar pengujiannya dan karena kecurangan yang disembunyikan dengan baik sangat sulit dideteksi. Seorang auditor mungkin saja menaati seluruh standar auditing namun masih gagal mengungkapkan salah saji yang material akibat kecurangan.

Risiko dalam audit berarti bahwa auditor menerima suatu tingkat ketidakpastian tertentu dalam pelaksanaan audit. Auditor meyadari misalnya bahwa ada ketidakpastian mengenai kompetensi bahan bukti, efektifitas pengendalian intern klien dan ketidakpastian apakah laporan keuangan memang telah terungkap secara wajar setelah audit selesai (Ida Suraida, 2005).

Bagi auditor, dalam kegiatan audit harus memasukkan hasil berisiko ke dalam audit program untuk memastikan bahwa kontrol-kontrol yang dibutuhkan memang diterapkan untuk mengurangi risiko. Risiko dalam audit atau risiko audit mempertanyakan yang dihadapi auditor yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah benar sehingga pendapat auditor   telah diterbitkan, tetapi pada kenyataannya laporan tersebut ternyata tidak benar dan materialitasnya tinggi. Hal tersebut menyebabkan pendapat auditor tersebut menjadi tidak bermutu bagi para penggunanya. Hal ini bisa terjadi karena auditor hanya mampu mengumpulkan bukti berdasarkan tes transaksi dan kesalahan yang telah diatur sedemikian rupa menyebabkan menjadi sangat sulit dideteksi meskipun auditor bekerja sesuai dengan standar audit yang berlaku.

Auditor menerima tingkat risiko atau ketidakpastian dalam melaksanakan fungsi auditnya. Auditor mengetahui bahwa terdapat suatu ketidakpastian tentang kompetensi, ketidakpatuhan tentang pengendalian internal yang dimiliki klien, serta ketidakpastian tentang apakah laporan keuangan telah dibuka secara wajar pada saat audit telah dilakukan. Auditor yang efektif mengenali sejumlah risiko serta akan bergumul dengan risiko-risiko tersebut dalam suatu pendekatan yang tepat.

Risiko yang dihadapi oleh auditor sulit untuk diukur serta membutuhkan pemikiran yang cermat yaitu menggunakan sikap skeptisisme profesionalnya agar dapat direspon dengan tepat. Risiko audit dalam penelitian ini adalah tingkat risiko penemuan yang direncanakan dalam menghadapi situasi penyimpangan atau penyimpangan (fraud) dalam meningkatkan sikap skeptisisme profesional auditor.

 

Jenis-jenis Risiko Audit

Cara audit menangani masalah risiko dalam tahap pengumpulan bahan bukti dalam setiap siklus adalah dengan menggunakan model risiko audit (SAS 39, SPAP 2013), yang terdiri dari 4 komponen atau jenis risiko, sebagai berikut:

1.       Risiko Deteksi yang Direncanakan (Risiko penemuan yang direncanakan)

Risiko penemuan yang direncanakan adalah risiko bahwa bukti audit untuk suatu segmen akan gagal mendeteksi salah saji yang melebihi salah saji yang tidak toleransi.

 

2.       Risiko Audit yang Dapat Diterima (Risiko audit yang diterima)

Risiko audit yang diterima adalah ukuran kemungkinan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangan mengandung salah saji yang materil setelah audit selesai, laporan tidak akan dikeluarkan.

 

3.       Risiko Inheren (Risiko Bawaan)

Risiko Bawaan mengukur penilaian auditor atas kemungkinan salah saji (kekeliruan atau kecurangan) yang materil dalam segmen, sebelum memperhitungkan   kefektifan pengendalian internal.

 

4.       Pengendalian Risiko (Risiko Pengendalian).

Risiko pengendalian merupakan penilaian auditor apakah salah saji yang melebihi jumlah yang dapat dideteksi dalam suatu segmen akan atau tidak terdeteksi secara tepat waktu oleh pengendalian internal.

 

Sedangkan risiko penilaian audit menurut Sukrisno Agus merupakan sebuah aktivitas yang dilakukan untuk mendeteksi atau kemungkinan adanya kesalahan atau penurunan akibat dari suatu kegiatan. Pendapat lainnya, penilaian risiko adalah mengkuantitatifkan atau menggolongkan tingkat risiko agar mudah dikelola dan dilakukan penanganan yang tepat sesuai prinsip Cost dan Benefit . Menentukan risiko ( risk assessment ) merupakan hal penting bagi manajemen dan auditor.

 

 

 

 

 

 

Referensi :

 

Agoes, Sukrisno, 2012, Auditing (Pemeriksaan Akuntan): Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan Oleh Akuntan Publik, Jilid 1, Edisi Keempat, Salemba Empat, Jakarta.

Ares. A, Alvin, Randal J. Elder & Mark S. Beasley., 2011. Auditing dan Jasa Assurance pendekatan terintegrasi, Buku Satu, Edisi Indonesia, Alih Bahasa : Herman Wibowo , Erlangga, Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2013. Standar Profesional Akuntan Publik . Jakarta: Salemba Empat.

Surabaya, Ida. 2005. Pengaruh Etika, Kompetensi, Pengalaman Audit dan Risiko Audit terhadap Skeptisisme Profesional Auditor dan Ketepatan Pemberian Opini Akuntan Publik. Sosiohumaniora . Vol.7, No.3.

  

1 komentar: