Kamis, 10 Juni 2021

Tanggung Jawab Etika dari Audit Independen

Tanggung Jawab Etika dari Audit Independen

 

Independensi Auditor

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi, 2002:26). Dalam Dewan Standard Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui SPAP (2001:220.1) menyatakan bahwa: “auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena mereka melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingsn siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”

Ada tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:

1.      Independence in fact (independensi senyatanya) yakni auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi.

2.      Independence in appearance (independensi dalam penampilan) yang merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan auditor. Auditor harus menjagakedudukannya sedemikian rupa sehingga pihak lain akan mempercayai sikap independensi dan objektivitasnya.

3.      Independence in competence (independensi dari sudut keahlian) yang berhubungan erat dengankompetensi atau kemampuan auditor dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan unsur-unsur mengenai independensi adalah suatu sikap mental yang terdapat pada akuntan publik yang jujur, tidak memihak pada suatu kepentingan tertentu dengan keahlian mengenai objek yang diperiksanya, yang memungkinkan mereka bersikap jujur, bertindak bebas dari pengaruh, bujukan, pengendalian pihak lain dalam melakukan perencanaan,pemeriksaaan dan pelaporannya yang berdasarkan bukti yang ada dari temuan-temuannya. Sehingga mutlak bagi seorang auditor untuk tetap bersikap independen dalam semua hal yang berkaitan dengan tugas mengaudit laporan keuangan.

 

Etika Auditor

Menurut (Darayasa dan Wisadha. 2016)  Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai–nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai tersebut, walaupun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannnya secara eksplisit. Banyak ahli–ahli mendefinisikan rangkai prinsip dan nilai moral ini dalam berbagai cara. Contoh pelaksanaannya adalah peraturan perundang–undangan, doktrin agama, kode etik  bisnis bagi beragam kelompok profesi seperti akuntan publik, serta kode etik dalam berbagai organisasi individual. Menurut Kurnia dkk (2014) Etika auditor merupakan ilmu tentang penilaian hal yang baik dan hal yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Guna meningkatkan kinerja auditor, maka auditor dituntut untuk menjaga standar perilaku etis untuk menghasilkan audit yang berkualitas.

 

Menurut (Ely Suhayati, Siti Kurnia Rahayu, 2013;49) Menyatakan bahwa : “Etika adalah nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh Individu atau suatu golongan tertentu sedangkan Kode etik adalah produk kesepakatan yang mengatur tingkah laku moral suatu kelompok tertentu dalam masyarakat untuk diberlakukan dalam suatu masa tertentu, dengan ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok itu. Etika profesi Merupakan Kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, Dalam kode etik akuntan publik memiliki kekuatan dalam hal penekanan pada kegiatan positif hingga menghasilkan Kualitas kerja yang tinggi.” Etika berkaitan dengan pernyataan tentang bagaimana orang berperilaku terhadap sesamanya (Alim, et al., 2013). Alim et al. (2013) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau profesi.

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) berisi prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau jaringan KAP, baik yang merupakan anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance. Dalam penelitiannya, (Alim et al., 2013) mengemukakan empat hal yang digunakan sebagai indikator etika auditor yaitu (1) imbalan yang diterima, (2) pengaruh organisasional, (3) lingkungan keluarga, dan (4) emotional quotient.

Menurut (Payamta, 2002) menyatakan bahwa berdasarkan “Pedoman Etika” IFAC, maka syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan sebaiknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan/perilaku seorang akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Prinsip tersebut adalah (1) integritas, (2) objektifitas, (3) independen, (5) kepercayaan, (6) kemampuan profesional, dan (7) perilaku etika.

 

Syarat Independensi Seorang Auditor

Mulyadi (2002:17) menyatakan,  “syarat independensi seorang auditor berada pada standar auditing yang dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:  Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar Pelaporan. Independensi seorang auditor berada pada standar umum yang mengatur syarat-syarat diri auditor.” Standar umum tersebut berisi:

1.      Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.

2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusutan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

 

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Independensi

1.      Menurut penelitian Nur Barizan Abu Bakal et. al., sebagaimana di kutip oleh Kasidi (2007:5), sedikitnya ada enam faktor yang telah diteliti berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi independensi auditor. Faktor tersebut adalah : ukuran besarnya KAP, tingkat persangan antara kantor akuntan publik dalam memberikan jasa perlapangan kepada klien, lamanya hubungan audit, bersarnya biaya jasa audit (audit fees), layanan jasa berupa saran manajerial atau management advisory services (MAS) dan keberadaan komite audit pada perusahaan klien.

 

2.      Ukuran besarnya perusahaan audit. Semakin besar ukuran KAP semakin tinggi independensi auditor. Artinya menemukan adanya hubungan yang positif antara ukuran besarnya KAP dengan independensi auditor. Penelitian yang dilakukan oleh Goldman dan Barlev sebagaimana dikutip oleh Kasidi (2007:5) “menyatakan bahwa seseorang hendaknya tidak dengan mudah mengumpulkan KAP yang besarnya akan imun terhadap tekanan klien.”

 

3.      Tingkat persaingan KAP dalam memberikan pelayanan kepada klien Studi yang dilakukan oleh Knapp dan Shockley sebagaimana dikutip oleh Kasidi (2007:5) membuktikan bahwa “tingkat persangan yang tinggi antar KAP dalam rangka melayani kepentingan klien dapat menurunkan independensi auditor.”

 

4.      Lamanya hubungan audit dengan klien. US Senate sebagaimana dikutip oleh Kasidi (2007:5) menyatakan bahwa “hubungan audit yang terlalu lama antara kantor akuntan publik dengan klien yang diaudit mengakibatkan sulitnya untuk menegakkan independensi auditor.”

 

5.      Besarnya biaya jasa audit (audit fee). Besarnya audit fee yang diterima oleh KAP secara normal, semakin besar jasa audit yang diterima oleh KAP dari seorang klien berhubungan dengan tingginya resiko atas hilangnya independensi auditor.

 

6.      Pelayanan konsultasi manajerial atau MAS. Beberapa survey empiris yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana pihak ketiga, auditor, perusahaan memandang masalah ini, namun hasilnya masih menjadi perdebatan. Goldman dan Barlev (1974), Mc Kinley et al., sebagaimana dikutip oleh Kasidi (2007:7) melaporkan bahwa “pada riset awal berkaitan dengan penggunaan laporan keuangan mununjukkan bahwa independensi auditor di pengaruhi secara negatif oleh jasa berupa saran-saran manajerial yang diberikan oleh auditor kepada klien yang diaudit.” Mereka percaya bahwa jasa tambahan yang berupa saran-saran manajerial akan menciptakan hubungan kerja yang terlalu erat antara auditor dengan klien yang diaudit. Menurut Wallman sebagaimana dikutip oleh Kasidi (2007:7) dalam penelitiannya “menemukan hubungan yang positif antara layanan manajerial yang di berikan oleh audit terhadap klien yang diaudit. Dengan persepsi independensi auditor mereka percaya bahwa layanan jasa manajerial dapat meningkatkan pengetahuan auditor tentang klien, sehingga dapat meningkatkan objektivitas auditor.

 

7.      Keberadaan komite audit pada perusahaan klien. Banyak dukungan yang mengusulkan adanya hubungan positif antara komite audit dengan independensi auditor. Pada dasarnya adanya hubungan positif antara keberadaan komite audit pada perusahaan dengan independensi auditor, berarti bahwa keberadaan komite audit akan meningkatkan independensi auditor.

 

Tanggung Jawab Auditor

 

Menurut SA Seksi 110, bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Tanggungjawab tersebut tentunya dalam rangka untuk menilai kewajaran laporan keuangan dari salah saji secara material yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum, standar auditing dan kode etik akuntan. Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan terhadap etika profesi seperti yang diisyaratkan dalam standar auditing dan kode etik akuntan berarti auditor kurang menunjukkan atau tidak memiliki idealisme yaitu sebagai sikap yang dependen dan tidak menghindarkan terjadi berbagai kepentingan.

Kualitas audit yang dimaksud merupakan sesuatu yang mengharuskan atau kewajiban yang mendorong auditor mempunyai perilaku yang sesuai dengan etika profesional (kode etik). Adapun kode etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingkah laku. Perilaku professional auditor seperti yang telah ditetapkan oleh AICPA, meliputi :

1.      Prinsip-prinsip yang meliputi tanggungjawab, bertindak untuk kepentingan masyarakat, bertindak jujur, integritas, objektivitas, dan independensi, bekerja cermat, serta mengevaluasi kelayakan lingkup dan sifat jasa

2.      Perturan perilaku yanghrus ditaati oleh profesi akuntan publik,

3.      Interpretasi

4.      Kelengkapan etika.

 

Sedangkan menurut SPAP (2001) AE 100, meliputi independensi, integritas dan objektivitas. Perilaku profesional yang diisyaratkan dalam SPA tersebut menuntut auditor harus mempunyai sikap yang independen dalam melaksanakan setiap pekerjaannya disamping mempunyai integritas yang merupakan kualitas yang dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat dan memberikan tatanan nilai bagi jasa auditor, dan serta objektivitas yang merupakan suatu keyakinan atas kualitas dalam memberikan nilai bagi jasa auditor.

 

 

 

 

 

 

 

 

Referensi :

 

 

Alim, M., N. T. Hapsari dan L. Purwanti. 2013. Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit Dengan Etika Auditor Sebagai Variabel Moderasi. Simposium Nasional Akuntansi X Makasar.

Darayasa dan Wisadha. 2016. Etika auditor sebagai pemoderasi pengaruh kompetensi dan independensi pada kualitas audit di Kota Denpasar. E-jurnal Akuntansi Universitas Udayana 4(3).

Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta, 2001.

Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik, Standar Profesional Akuntan Publik Per 1 Januari 2001. Jakarta:Salemba Empat

Kasidi, 2007. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Independensi Auditor. Tesis Program Pasca Sarjana Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro

 

Kurnia, Khomsiyah dan Sofie. 2014. Pengaruh Kompetensi, Independensi, Tekanan Waktu Dan Etika Auditor Terhadap Kualitas Audit. Journal Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti. Vol. 1 No 2

Payamta. 2002. Sikap Akuntan dan Pengguna Jasa Akuntan Publik Terhadap Advertensi Jasa Akuntan Publik. SNA 5 Semarang.

Rahayu, Kurnia Siti dan Suhayati Ely. 2010. Auditing.  Konsep Dasar dan Pedoman Pemeriksa Akuntan Publik.Graha Ilmu. Yogyakarta

 


1 komentar:

  1. ok, selalu baik tulisan mu, jangan lupa belajar jug aharus baik ya

    BalasHapus