Rabu, 21 April 2021

JASA AKUNTAN PUBLIK

 




JASA AKUNTAN PUBLIK

 

Jasa   akuntansi   mempunyai   peran   yang   sangat   penting   dalam suatu negara. Ditintajau dari fungsinya, jasa akuntansi berfungsi untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan yang diperlukan oleh pelaku ekonomi dalam dunia usaha    sebagai    pemula    dalam    pengambilan    keputusan ekonomi.    Laporan keuangan yang berjalannya dapat memenuhi keperluan yang dapat memberikan    informasi    secara    lengkap,    dapat    dipercayadan   Pernyataan keadaan yang tepat dan netral, sehingga parapengambilan keputusan tersebut tidak akan tersesat. Profesi akuntansi diharapkan mampu menghadirkan kejujuran informasi yang tidak menguntungkan, pemerintah atau swasta yang dibangun secara transparan.

 

Dalam   era   globalisasi   ini   masyarakat   dihadapkan   oleh   kondisi  yang berubah total, persaingan semakin tinggi, teknologi yang semakin cepat berubah dan manusia harus adaptif dan responsif pada lingkungan bisnis yang semakin transparan dan terbuka. Mengingat peran dan fungsi jasa akuntansi serta semakin berkembangnya perekonomian negara-negara di dunia dalam era globalisasi. Perkembangan profesi akuntan mempunyai hubungan erat dengan tata nilai dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini mengakibatkan profesi akuntan tidak bisa lepas dari perkembangan yang terjadi di negeri ini. Oleh karena itu, profesi akuntan dituntut untuk mendapatkan tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan lingkungan. Untuk itu perlu kesiapan yang beroperasi profesional profesi mutlak diperlukan.

 

Apa Itu Akuntan Publik?

 

Akuntan publik adalah suatu profesi yang memberikan jasa sebagai profesional yang telah memiliki izin negara untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen. Tugas akuntan publik termasuk analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dll.

Menurut Alvin dan James (2002), pengertian akuntan publik adalah auditor yang berdiri sendiri yang menjalankan proses dan pengevaluasian bukti dari keterangan terukur dari sebuah kesatuan ekonomi dengan tujuan mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan keterangan yang telah ditetapkan pada laporan keuangan perusahaan go public atau perusahaan besar lainnya

Akuntan publik adalah pihak independen yang mampu menjembatani kepentingan benturan kepentingan antara pihak prinsipal (pemegang saham) dengan pihak agen, yaitu manajemen sebagai pengelola perusahaan. Dalam hal ini peran akuntan publik adalah memberi opini terhadap kewajaran laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya auditor harus mampu menghasilkan opini audit yang berkualitas yang akan berguna tidak saja bagi bisnis dunia, tetapi juga masyarakat luas. (Wijayani dan Indira Januarti, 2011).

 

Standar Pelaporan Akuntan Publik

 

Auditor harus melaporkan hasil auditnya sesuai dengan standar pelaporan. Berikut standar pelaporannya.

1.      Laporan wajib wajib. Maksudnya, apakah suatu laporan keuangan (financial statement) yang sesuai dengan standar dan prinsip akuntansi keuangan yang tepat.

 

2.      Hasil pengungkapan informasi terhadap laporan keuangan mesti memadai (memenuhi syarat), kecuali jika laporan tersebut dinyatakan dalam laporan seorang auditor.

 

3.      Apabila terjadi inkonsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi terutama dalam penyusunan sebuah laporan keuangan untuk periode yang sedang dijalankan dibandingkan dengan periode terdahulu, maka di dalam laporan tersebut harus dinyatakan hal yang berhubungan.

 

 

4.      Laporan audit mesti terdiri dari pernyataan mengenai laporan yang dilaporkan secara lengkap. Jika tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut, maka alasan untuk tidak menyatakan pernyataan harus. Kemudian, laporan auditor juga harus berisi petunjuk yang jelas terkait dengan sifat pekerjaan audit yang dijalankan, berdasarkan kriteria yang berkaitan dengan tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

 

 

Menurut Arens, Elder dan Beasly (2003: 38), terdapat beberapa bidang jasa akuntan publik:

1.      Assurance (Jasa Atestasi)

Kantor akuntan publik yang ada saat ini dapat memberikan jasa-jasa penjamin, salah satunya adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan laporan tertulis yang menyatakan tentang pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Jasa atestasi yang diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu

a.       Audit atas laporan keuangan historis.

Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam mempersembahkan jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pernyataan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

 

b.      Tinjau laporan keuangan historis.

Review atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang diberikan kantor-kantor akuntan publik. Manajemen pernyataan bahwa laporan tersebut dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap tinjauan laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.

 

c.       Jasa atestasi lainnya.

Selain jasa audit dan review, kantor akuntan publik juaga memberikan jasa atestasi lainnya yang biayanya perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini karena para pemakai laporan keuangan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya. Contohnya penjaminan laporan keuangan dan jasa atestasi laporan keuangan prospektif.

 

(IAI, SPAP, 2011) menerbitkan empat macam standar profesional sebagai mutu pekerjaan akuntan publik. Salah satunya adalah standar atestasi yang memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi akuntan publik yang mencakup keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit diatas laporan keuangan historis maupun keyakinan tingkat yang lebih rendah dalam jasa nonaudit. Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).

 

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah sebuah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi

a.       pemeriksaan (pemeriksaan),

b.      review, dan

c.       prosedur yang disepakati (prosedur yang disepakati).

 

Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan diatur berdasarkan standar audit. Tipe pemeriksaan, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan wajib yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

 

2.      Jasa Non Assurance (Jasa Non Atestasi)

Jasa non atestasi adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan tingkat, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan (assurance lainnya). Sebagai contoh:

a.         Jasa akuntansi.

Jasa akuntansi yang diberikan melalui aktivitas pencatatan, penjurnalan, posting, jurnal yang dibuat dan penyusunan laporan keuangan klien (jasa kompilasi) serta perancangan sistem akuntansi.

 

b.         Jasa perpajakan.

Jasa perpajakan termasuk pengisian laporan pajak, dan perencanaan pajak.

 

c.         Jasa konsultasi manajemen.

Jasa konsultasi manajemen atau jasa konsultasi manajemen merupakan fungsi konsultasi konsultasi dengan memberikan saran dan bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien

 

 

 

 

 

 

 

Referensi:

 

Alvin dan L.James. 2002. Mengaudit Pendekatan Terpadu. Buku Dua. Edisi   Indonesia . Adaptasi oleh Amir Abadi Yusuf. Jakarta: Salemba Empat.

 

Arens.A.A, R.J.Elder, & M.S Beaslet. 2003. Auditing dan Jasa Assurance . Erlangga.

 

Institut Akuntan Publik Indonesia. 2011.  Profesi Akuntan Publik di Indonesia: Peluang dan Tantangan . Seminar Makalah.

 

Wijayani, Evi dan Indira Januarti. 2011. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan di Indonesia melakukan Auditor Switching”. Simposium Nasional Akuntansi XIV, Aceh.

 


1 komentar: