Minggu, 25 April 2021

SEMINAR AUDIT

 

BAB 7

Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik






 

Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa yang dibentuk seperti: audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Setiap penugasan jasa profesional, auditor pada KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. SPAP merupakan standar pengendalian mutu, Standar ini memberikan panduan bagi KAP di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar profesi yang ditetapkan Dewan Standar Profesional IAPI (termasuk Kode Etik Profesi Akuntan Publik). Pada perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar profesi yang relevan. Ketika pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan public wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya, bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care). Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan berbagai standar profesi yang berlaku. (SPAP 2011).

 

Pengertian Kantor Akuntan Publik

Akuntan public adalah pratiksi perorangan atau anggota kantor akuntan public yang memberikan jasa auditing personal kepada klien (Boyton, William, dkk. 2006). Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK. 01/2008 tentang jasa akuntan publik. Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang telah mendapatkan ijin dari menteri keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. Kantor Akuntan Publik memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat. Penggolongan jasa tersebut menurut Arens et al (2012:32) jasa akuntan publik menjadi tiga bagian, yaitu: 

a.       Jasa  Assurance

Jasa profesional independen yang menyediakan informasi laporan keuangan historis guna meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Salah satu kategori jenis jasa yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi dimana KAP mengerluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu audit atas laporan keuangan historis, atestasi mengenai pengendalian internal atas laporan keuangan, review laporan keuangan historis, jasa atestasi mengenai teknologi informasi, dan jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.

 

b.      Jasa Assurance lainnya

Jasa ini berbeda dengan jasa atestasi lainnya karena akuntan public tidak harus mengerluarkan laporan tertulis, dan kepastian itu tidak harus mengenai reliabilitas asersi pihak lain tentang ketaatan pada kriteria tertenu. Namun fokusnya sama dengan dengan jasa atestasi lainnya, yaitu peningkatan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.

 

c.       Jasa Nonassurance

KAP melakukan berbagai jasa lai yang umumnya berada di luar lingkup assurance. Tiga contoh diantaranya adalah jasa akuntan pembukuan pajak, jasa pajak, dan jasa konsultasi manajemen.

 

.

Pengertian Sistem Pengendalian Mutu

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.1) Kantor Akuntan Publik wajib memiliki sitem pengendalian mutu dan menjelaskan unsur-unsur pengendalian mutu dan hal-hal terkait dengan implementasi secara efektif sistem tersebut. Pengendalian mutu Kntor Akuntan Publik harus di terapkan oleh setiap Kantor Akuntan Publik yang melakukan jasa audit, atestasi, akuntansi review, dan konsultasi yang standarnya telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Kantor Akuntan Publik harus memiliki sistem pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan standar profesi akuntan publik.

a.       Sistem Pengendalian Mutu

Sistem pengendalian mutu menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.1) mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan Kantor Akuntan Publik untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesional dengan standar profesional akuntan publik. Sistem pengendalian mutu harus komprehensif, dan harus dirancang selaras dengan struktur organisasi, kebijakan, dan sifat praktik Kantor Akuntan Publik Sistem pengendalian mutu memiliki keterbataasan bawaan yang dapat berpengaruh terhadap efektifitas. Perbedaan kinerja antara staf dan pemahaman persyaratan profesional dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik yang kemudian mempengaruhi efektivitas sistem tersebut.

 

b.      Penetapan Kebijakan dan Prosedur Pengendalian Mutu

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.2) kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Kantor Akuntan Publik tergantung pada berbagai faktor antara lain ukuran Kantor Akuntan Publik, tingkat otonomi yang diberikan kepada stafnya dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, dan mempertimbangkan biaya dan manfaat

 

c.       Penetapan Tanggung Jawab

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.4). Kantor Akuntan Publik dapat menetapkan tanggung jawab kepada personelnya, agar dapat melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya secara efektif. Hal-hal yang harus mendapatkan pertimbangan memadai dalam penetapan tanggung jawab adalah kompetensi individu, penetapan wewenang, dan lingkup supervisi yang diberikan.

 

d.      Komunikasi

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.4) Kantor Akuntan Publik wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya denga suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga komunikasi tersebut dapat menyampaikan kepada personel Kantor Akuntan Publik informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian yang berhubungan dengan mereka.

 

e.       Pemantauan

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:16000.4) Kantor Akuntan Publik diharuskan memantau efektifitas sistem pengendalian mutu dengan cara mengevaluasi secara ruti kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan dan prosedurnya. Ukuran, struktur, dan sifat praktik Kantor Akuntan Publik memengaruhi keterbtasan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh fungsi pemantauan Kantor Akuntan Publik. Tersirat, dalam fungsi pemantauan adalah perubahan rutin yang terjadi dalam kebujakan dan prosedur, penetapan tanggung jawb, dan bentuk perluasan praktik atau pembukaan kantor baru, penggabungan Kantor Akuntan Publik atau pemerolehan praktik. Inspeksi yang merupakan salah satu unsur pengendalian mutu termasuk dalam kegiatan pemantauan.

 

f.       Perumusan Kebijakan dan Prosedur Pengendalian mutu

Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (2011:17000,1). Sistem pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, sebagaimana dijelaskan dalam SPM Seksi (PSPM No. 1) sistem pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik mencakup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, penetapan tanggung jawab, komunikasi, dan pemantauan. Seksi ini memberikan pedoman dalam perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.

 

 

Menurut Arens et al (2012:28), bahwa konsep pengendalian mutu bagi suatu KAP dapat dijelaskan sebgai berikut: Sebuah kantor akuntan publik (KAP), pengendalian mutu terdiri dari metode yang digunakan untuk memastikan bahwa KAP memenuhi tanggung jawab profesional untuk klien. Metode ini meliputi struktur organisasi KAP dan prosedur pengendalian mutu yang telah dibuat. Sistem Pengendalian Mutu menurut (Tuanakotta, 2013:108), ISQCI (International Standard on Quality Control No. 1) dan ISA 220 (International Standards on Auditing) menyebutkan tujuan sistem pengendalian mutu pada KAP adalah untuk memberikan keyakinan bahwa:

Dalam ISQCI:

1)      KAP dan pesonalianya mematuhi standar profesional dan kewajiban hukum/ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator.

2)      Laporan yang diterbitkan KAP atau partnernya, sudah tepat sesuai situasi yang dihadai.

Dalam ISA220:

1)      Auditnya mematuhi standar profesional serta kewajiban hokum ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator.

2)      Laporan auditor yang diterbitkan, sudah tepat dalam situasi yang dihadapi.

 

 

Unsur-unsur Sistem Pengendalian Mutu

Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memiliki dan melampirkan rancangan sistem pengendalian mutu (RSPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu. KAP atau cabang KAP diharuskan untuk menjalankan sistem pengendalian mutu tersebut. Berdasarkan SPAP yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tahun 2013 dalam Standar Pengendalian Mutu (SPM) No. 01, sistem pengendalian mutu mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

a.       Tanggung jawab kepemimpinan KAP atas mutu

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat mengakui pentingnya mutu dengan mendukung budaya internal saat melaksanakan suatu perikatan, dan dalam kebijakan tersebut pimpinan KAP harus bertanggung jawab atas mutu KAP secara keseluruhan (SPM 1, 2013).

 

b.      Ketentuan etika profesi yang berlaku

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat meyakinkan bahwa KAP dan personelnya telah mematuhi semua ketentuan etika profesi yang berlaku (SPM 1, 2013).

 

c.       Penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan dalam penerimaan dan keberlanjutan hubungan dengan klien dan perikatan tertentu, yang dapat memberikan keyakinan memadai bahwa KAP hanya akan menerima atau melanjutkan hubungan dengan klien dan perikatan jika:

 

1)      KAP memiliki kompetensi, sumber daya, dan waktu untuk melaksanakan perikatan,

2)      KAP dapat mematuhi ketentuan etika profesi, dan

3)      KAP telah mempertimbangkan integritas klien, dan tidak memiliki informasi yang dapat mengarahkan KAP untuk menyimpulkan tidak memadainya integritas klien tersebut (SPM 1, 2013).

 

d.      Sumber daya manusia

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa KAP telah memiliki total personil yang cukup atas kemampuan, kompetensi, dan komitmen terhadap prinsip etika profesi untuk:

1)      Melaksanakan perikatan sesuai dengan standar profesi, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dan

2)      Menerbitkan laporan yang tepat dengan kondisinya (SPM 1, 2013).

 

e.       Pelaksanaan perikatan

KAP harus merumuskan prosedur dan kebijakan yang dapat memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta telah mengeluarkan laporan yang sesuai dengan kondisinya. Prosedur dan kebijakan tersebut yaitu:

1)      Hal yang relevan untuk mendukung konsistensi atas kualitas pelaksanaan perikatan,

2)      Tanggung jawab atas penyeliaan, dan

3)      Tanggung jawab atas penelaahan (SPM 1, 2013).

 

f.       Pemantauan

KAP harus merumuskan suatu proses pemantauan yang didesain untuk memberikan keyakinan bahwa prosedur yang berkaitan dengan sistem pengendalian mutu sudah relevan dan memadai. Proses pemantauan tersebut harus:

1)      Mencakup evaluasi dan pertimbangan berkesinambungan atas sistem pengendalian mutu KAP,

2)      Memberikan tanggung jawab terhadap proses pemantauan hanya kepada rekan atau individu lain di dalam KAP atau di luar KAP yang memiliki wewenang dan pengalaman yang cukup dan tepat, dan

3)      Mensyaratkan tidak boleh terlibatnya mereka yang melaksanakan perikatan atau menelaah pengendalian mutu perikatan dalam inspeksi perikatan (SPM 1, 2013).

 

 

Referensi

Arens, et al. 2011. Jasa Audit dan Assurance. Terjemahan. Amir Abdi Jusuf. Jakarta: Salemba Empat.

Boyton, William, dkk. 2006. “Modern Auditing 8th Edition”. John Wiley dan Sons, Inc.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Salemba Empat, Jakarta.

Institut Akuntan Publik Indonesia. (2013). Standar Pengendalian Mutu ( SPM 1). Jakarta: Salemba Empat.

Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. 

Tuanakotta, Theodorus. 2013. Audit Berbasis ISA. Salemba Empat, Jakarta. 



1 komentar: